KPK panggil saksi sidik keberadaan Harus Masiku
Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil seorang mahasiswa sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi dan pencarian terhadap Harun Masiku dalam perkara dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mahasiswa bernama Hugo Ganda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada hari Rabu (29/5) juga turut memeriksa seorang advokat bersama Simon Petrus terkait dengan perkara Harun Masiku.
Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Namun, pihak KPK belum buka suara soal keterangan apa saja yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.
Baca juga: KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi mahasiswa bernama Hugo Ganda," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KPK pada hari Rabu (29/5) juga turut memeriksa seorang advokat bersama Simon Petrus terkait dengan perkara Harun Masiku.
Baca juga: PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Namun, pihak KPK belum buka suara soal keterangan apa saja yang didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa penyidik lembaga antirasuah tidak akan berhenti memburu Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.
Baca juga: KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan