Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat pada Selasa.
Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.
“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.