BPJS Kesehatan membentuk forum stakeholder perluas peserta di Sumsel

id Uhc, bpjs kedehatan, capaian perlindungan asuransi, asuransi kesehatan, bpjs kesehatan, universal health coverage, jkn

BPJS Kesehatan membentuk forum stakeholder perluas peserta di Sumsel

BPJS Kesehatan Cabang Palembang saat membentuk forum 'stakeholder'.ANTARA/HO.

Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membentuk forum pemangku kepentingan (stakeholder) di kabupaten dan kota dalam wilayah Sumatera Selatan untuk memperluas cakupan kepesertaan.

"Melalui forum stakeholder dapat dengan mudah melakukan komunikasi dan berkoordinasi dalam memperluas cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah daerah memegang peranan penting dalam Program JKN, di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas cakupan kepesertaan untuk mendorong capaian perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat (Universal Health Coverage - UHC).

"Melihat besarnya peran pemerintah daerah, BPJS Kesehatan Cabang Palembang membentuk forum komunikasi pemangku kepentingan (stakeholder)," katanya.

Dia menjelaskan, secara umum pada sejumlah kabupaten/kota di wilayah kerjanya pencapaian kepesertaan JKN cukup tinggi mendekati UHC, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang menetapkan 98 persen penduduk harus terlindungi program JKN.

Salah satu daerah yang kepesertaan JKN-nya mendekati UHC sesuai RPJMN yakni Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Berdasarkan data pada Februari 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Muba mencapai 673.623 jiwa atau sekitar 96,86 persen penduduknya sudah menjadi peserta JKN.

Guna mencapai RPJMN sebanyak 98 persen penduduk harus terlindungi program JKN, Pemkab Muba didorong untuk meningkatkan peserta sekitar 7.929 jiwa atau 1,14 persen lagi.

Peningkatan jumlah peserta JKN bisa dilakukan optimalisasi peserta dengan melakukan pemeriksaan bersama Dinas Tenaga Kerja terhadap badan usaha yang belum mendaftarkan 100 persen pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

Kemudian optimalisasi kepesertaan kepala desa, maupun optimalisasi pendaftaran peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri dengan 'dropbox' di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang dapat membuka layanan pendaftaran peserta untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Selain itu perlu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk segera mengurus administrasi bayi baru lahir agar mendapatkan nomor identitas kependudukan (NIK) untuk selanjutnya melakukan pengkinian data JKN.

"Karena apabila tidak segera mengurus administrasi NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lalu melaporkan ke BPJS Kesehatan paling lambat tiga bulan sejak lahir maka status kepesertaan JKN akan tidak aktif,” kata Sari.