Lampung Selatan (ANTARA) - Kecelakaan maut membuat kesibukan di Pelabuhan Bakauheuni lampung, setelah sebuah bus menyeruduk tiga mobil dan tujuh pengendara motor yang mengakibatkan seorang meninggal dunia dan lainnya luka-luka.
Polres Lampung Selatan menetapkan F (36) pengemudi bus EVA STAR sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
"Kecelakaan ini faktor kelalaian karena pengemudi tidak mengecek kondisi kelayakan kendaraan, kemudian menjelang seaport setelah gerbang tol pengemudi melebihi batas kecepatan di atas 40 km/jam. Saat itu sudah menggunakan gigi 6, gigi speed tinggi, kemudian tidak ada kesempatan untuk memindahkan ke gigi yang lebih rendah," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin di Kalianda, Rabu.
Kapolres mengatakan bahwa kecelakaan maut yang menewaskan satu korban dan tujuh orang luka-luka tersebut pihak kepolisian sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.