Polda Sumsel tak tolelir knalpot brong saat kampanye terbuka
Ia menambahkan hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus di lakukan dan kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.
Penggunaan kenalpot brong tersebut dilihat dari dua aspek yakni aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan. Kemudian aspek sosiologis nya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan para pengendara pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yakni hukuman kurungan hingga satu bulan dan denda Rp. 250.000.