Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan larangan penggunaan kendaraan berknalpot tidak sesuai standar atau bising (brong) selama kampanye terbuka alias rapat umum kampanye pada Pemilu 2024 di seluruh daerah provinsi itu.
Polda Sumsel tak tolelir knalpot brong saat kampanye terbuka
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol. M Pratama usai deklarasi Sumsel bebas knalpot brong di Palembang, Jumat, mengatakan larangan itu merupakan tindak lanjut kebijakan dari Kapolda Sumsel tujuannya adalah untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, dalam rangka Pemilu Damai 2024.
“Ini adalah langkah-langkah preemtif, preventif dan represif. Kita ingin mengajak seluruh elemen masyarakat, ayo sama-sama kita dukung, tidak hanya menjadi tugas polisi saja tapi juga menjadi tugas dari elemen masyarakat," ujarnya.
Ia berharap melalui upaya represif sebagai upaya terakhir itu tidak terlalu berat dan menjadi wujud kepedulian Polda Sumatera Selatan sehingga mampu menjadikan Sumatera Selatan menjadi role model secara Nasional.
Ia menambahkan hingga saat ini penertiban upaya penindakan terus di lakukan dan kendaraan knalpot brong yang diamankan di masing-masing Polres jajaran.
Penggunaan kenalpot brong tersebut dilihat dari dua aspek yakni aspek hukum itu melanggar peraturan perundang-undangan lalu lintas dan kebisingan. Kemudian aspek sosiologis nya tidak memberikan dampak yang positif, mulai dari menyebabkan terjadinya konflik antar kelompok, polusi udara, dan mengganggu keamanan ketertiban bagi pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan para pengendara pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang undang yakni hukuman kurungan hingga satu bulan dan denda Rp. 250.000.