Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan

id Polresta Pekanbaru tahan, anak anggota dewan, anggota DPRD Riau, tersangka penganiayaan ditahan

Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan

Ilustrasi pengeroyokan. Arsip Antaranews

Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan penahanan terhadap D (22) yang merupakan anak anggota DPRD Riau akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan bersama dua orang rekannya.

Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, menjelaskan D telah diperiksa sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," sebut Bery.

Selain D, perkara ini juga melibatkan dua pemuda berinisial GRP dan R. GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.

"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya. Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.

Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.

Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.

"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023. Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya.

Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.