Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.
Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.
"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tukasnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023. Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya.
Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.
Berita Terkait
Seorang diri dibantu 'Si Melon", seorang pria bobol toko HP hingga rugikan Rp500 juta
Jumat, 22 Maret 2024 2:05 Wib
Riau daerah pertama status siaga darurat karhutla 2024
Kamis, 14 Maret 2024 9:00 Wib
Membangun pemahaman bersama agar ODGJ bisa kembali ke lingkungannya
Senin, 4 Maret 2024 12:36 Wib
Empat petugas pemilu di Pekanbaru alami kecelakaan
Minggu, 18 Februari 2024 23:46 Wib
Polisi usut dugaan korupsi Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru
Kamis, 1 Februari 2024 13:25 Wib
Polisi amankan 13 pengungsi Rohingya telantar
Jumat, 15 Desember 2023 16:03 Wib
Penderita gangguan pernafasan rentan terdampak kabut asap
Selasa, 3 Oktober 2023 16:40 Wib
Kabut asap di Pekanbaru terdampak karhutla di Jambi dan Sumsel
Minggu, 1 Oktober 2023 12:33 Wib