Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan

id Polresta Pekanbaru tahan, anak anggota dewan, anggota DPRD Riau, tersangka penganiayaan ditahan

Polisi tahan anak anggota DPRD Riau terkait penganiayaan

Ilustrasi pengeroyokan. Arsip Antaranews

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama.

Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.

Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.

"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tukasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023. Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya.

Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.