Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024

id pajak rokok elektrik,pajak rokok,PMK 143/2023,berita palembang, berita sumsel

Pemerintah tetapkan Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari2024

Penjual menata rokok elektrik di salah satu toko di Pekayon, Jakarta Timur, Selasa (27/12/2022). Pemerintah memutuskan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2023 untuk jenis rokok elektrik rata-rata 15 persen per tahun dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) rata-rata 6 persen per tahun hanya berlaku dua tahun atau 2023 dan 2024 yang sebelumnya pemerintah menetapkan kenaikan untuk keduanya berlaku lima tahun sekaligus. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.)

Namun, pada saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, belum serta merta dikenakan Pajak Rokok. Hal ini merupakan upaya pemberian masa transisi yang cukup atas implementasi dari konsep piggyback taxes yang telah diimplementasikan sejak 2014 yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pada prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014, selain untuk pendapatan negara.

Dalam jangka panjang penggunaan rokok elektrik berindikasi mempengaruhi kesehatan dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 sebesar Rp1,75 triliun atau sebesar 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini juga merupakan kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok ini diatur penggunaannya (earmarked) untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum yang pada akhirnya mendukung pelayanan publik yang lebih baik di daerah.

Baca juga: Masindo: Tembakau alternatif solusi sadar risiko bagi perokok dewasa
Baca juga: Polisi tangkap produsen rokok elektrik mengandung sabu di Kembangan
Baca juga: Riset temukan rokok elektrik tak sebabkan gangguan pertahanan gusi