Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono adalah tidak berdasar sehingga patut untuk ditolak atau tidak dapat diterima.
“Alasan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa yang mendalilkan surat dakwaan kami atas nama terdakwa Andhi Pramono tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima adalah tidak berdasar,” kata salah satu JPU KPK Joko Hermawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut jaksa, eksepsi penasihat hukum Andhi yang menyebut bahwa gratifikasi yang diterima kliennya tidak berhubungan dengan jabatan sebagai petinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pembuktian di persidangan.
Berita Terkait
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib
Pramono tegaskan tidak gabung Menteri Prabowo karena fokus Pilkada DKI
Rabu, 16 Oktober 2024 16:58 Wib
Pramono Anung ternyata termasuk tokoh yang diundang Prabowo
Selasa, 15 Oktober 2024 14:46 Wib
Rano Karno boleh didampingi "Si Doel" di surat suara
Minggu, 22 September 2024 15:15 Wib
Presiden Jokowi ungkap kemungkinanreshuffle
Jumat, 6 September 2024 14:14 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
JPU dakwa Andhi Pramono terima gratifikasi Rp58,9 miliar
Rabu, 22 November 2023 16:14 Wib