Tak setor bagi hasil untuk PNBP pelabuhan di Batam, dua orang jadi tersangka dan ditahan
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam tahun 2015-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, lalu S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
"Awalnya, PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping bukan merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin.
Setelah itu, kata Teguh, kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa.
Walaupun telah memiliki izin, tetapi kedua tersangka selaku direktur perusahaan tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kemenhub.
"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan 46,252 dollar AS," ujar Teguh.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku Direktur PT. Gemmalindo Shipping Batam serta Direktur Utama PT. Gema Samudera Sarana, lalu S selaku Direktur Utama PT. Segera Catur Perkasa serta Direktur PT. Perlayaran Kurnia Samudra.
"Awalnya, PT. Pelayaran Kurnia Samudra dan PT. Gemalindo Shipping bukan merupakan badan usaha pelabuhan (BUP) dan tidak memiliki izin dari Menteri Perhubungan (Menhub) dan atau pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub," kata Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto di Tanjungpinang, Senin.
Setelah itu, kata Teguh, kedua perusahaan tersebut diubah menjadi PT. Gema Samudera Sarana dan PT. Segera Catur Perkasa.
Walaupun telah memiliki izin, tetapi kedua tersangka selaku direktur perusahaan tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PNBP Direktorat Jenderal perhubungan Laut Kemenhub.
"Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar rupiah dan 46,252 dollar AS," ujar Teguh.