Banyuasin tetapkan UMK 2024 menjadi Rp3,48 juta

id sumsel,umk 2024 banyuasin,umk banyuasin,pemkab banyuasin

Banyuasin tetapkan UMK 2024 menjadi Rp3,48 juta

Sejumlah pekerja kebun kelapa sawit memilah dan mengangkut hasil panen di kawasan Kalidoni Palembang, Sumsel, Rabu (22/3/). ANTARA FOTO/Feny Selly/ama/17

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 menjadi Rp3.488.288, naik Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 senilai Rp3.433.489.

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan besaran upah tersebut itu hasil rapat Dewan Pengupahan Banyuasin setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp3.456.874, Selasa (21/11).

"Setelah pengumuman tersebut, Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288. Besaran upah itu mengalami kenaikan Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan besaran UMK 2023 senilai Rp3.433.489," ujarnya.

Ia menjelaskan kenaikan upah itu udah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Sehingga juga diharapkan bisa diterima semua pihak untuk menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin.

"Namun, beberapa pihak belum menandatangani berita acara dalam rapat Dewan Pengupahan Banyuasin yang digelar pada Rabu (22/11). Hal ini sudah biasa terjadi saat penetapan UMK," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengumumkan besaran UMP 2024 senilai Rp3.456.874.

"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni.

Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.

"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya.

Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.

"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia.