Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 menjadi Rp3.488.288, naik Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan UMK 2023 senilai Rp3.433.489.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan besaran upah tersebut itu hasil rapat Dewan Pengupahan Banyuasin setelah Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp3.456.874, Selasa (21/11).
"Setelah pengumuman tersebut, Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 senilai Rp3.488.288. Besaran upah itu mengalami kenaikan Rp54.798 atau 1,6 persen dibandingkan besaran UMK 2023 senilai Rp3.433.489," ujarnya.
Ia menjelaskan kenaikan upah itu udah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Sehingga juga diharapkan bisa diterima semua pihak untuk menjaga iklim ekonomi tetap kondusif, khususnya di wilayah Banyuasin.
"Namun, beberapa pihak belum menandatangani berita acara dalam rapat Dewan Pengupahan Banyuasin yang digelar pada Rabu (22/11). Hal ini sudah biasa terjadi saat penetapan UMK," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Sumsel mengumumkan besaran UMP 2024 senilai Rp3.456.874.
"Berdasarkan Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, UMP 2024 yang ditetapkan senilai 3,45 juta," kata Penjabat Gubernur Sumsel Agus Fatoni.
Ia menjelaskan surat keputusan itu berdasarkan dari hasil rapat yang dilakukan pada Senin (20/11) bersama dengan Dewan Pengupahan Sumsel.
"Dalam rapat tersebut, penetapan UMP 2024 itu juga mempertimbangkan dinamika dan kondisi dari daerah Sumsel,” katanya.
Fatoni mengatakan UMP itu berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, serta bagi perusahaan yang mengupah pekerjanya lebih tinggi daripada besaran UMP 2024 itu dilarang menurunkannya.
"Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun itu dapat disesuaikan oleh perusahaan masing-masing. Lalu, bagi perusahaan besaran upahnya itu lebih tinggi dilarang untuk menurunkan," kata dia.
Berita Terkait
Kiprah UMK Kopi Semende Binaan Bukit PTBA menembus kancah nasional
Selasa, 6 Februari 2024 16:25 Wib
Puluhan UMK mitra binaan Rumah BUMN Baturaja kantongi sertifikat halal
Jumat, 22 Desember 2023 7:49 Wib
UMK OKU 2024 naik jadi Rp3,456 juta
Senin, 27 November 2023 14:10 Wib
Polisi kawal aksi unjuk rasa buruh di Kota Palembang
Senin, 27 November 2023 11:50 Wib
Kementerian Koperasi UKM kembangkan hasil perikanan di OKU Timur
Selasa, 14 November 2023 20:09 Wib
Cerita Istana Roti Bakery, UMK binaan Bukit Asam (PTBA)
Kamis, 6 Juli 2023 12:06 Wib
UMK OKU Timur 2023 ditetapkan Rp3.464.303
Senin, 16 Januari 2023 14:44 Wib
OKU Timur usulkan UMK 2023 naik 7,63 persen
Minggu, 4 Desember 2022 19:15 Wib