Prabumulih (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Divisi Regional IV Tanjungkarang mengapresiasi kinerja jajaran Kepolisian Resor Prabumulih yang telah menangkap pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah itu.
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian rel yang terjadi pada Maret 2022, Juli 2023 dan September 2023," kata Executive Vice President Divisi Regional IV Tanjungkarang Junuri di Prabumulih, Provinsi Sumsel, Selasa.
Januri mengapresiasi kinerja kepolisian yang sangat baik serta turut menyelamatkan aset negara atas pengungkapan beberapa kasus pencurian besi rel yang telah terjadi di wilayah kerjanya.
"Ada tiga pelaku pencurian besi rel yang berhasil ditangkap belum lama ini dan salah satunya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian besi rel yang telah terjadi Maret 2022 tahun lalu," jelasnya.
Selain itu, dua orang tersangka berikutnya merupakan pelaku pencuri besi rel R54 yang biasa digunakan KAI sebagai balas stoper/penyangga balas yang hilang di Km 310 + 6/7 Desa Karang Bindu antara petak Jalan Stasiun Tanjung Rambang-Stasiun Prabumulih yang telah ditangkap pada 7 Oktober 2023.
Januri menjelaskan, keberadaan besi rel sangat vital bagi keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.
Selain berdampak pada kerugian materil, kata dia, pencurian besi rel juga berbahaya bagi operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya pasti ada nyawa yang tentunya tidak bisa dinilai dengan materi.
“Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele. Selain kerugian materil, KAI Divre IV Tanjungkarang juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api yang bertugas," ujarnya.
Sementara, Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Santy Wijaya menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang mencuri besi rel tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan perkara terhadap penampung besi rel oleh Tim Opsnal Polsek setempat.
"Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
Semester I 2024, KAI Palembang lakukan penyertifikatan aset 807 hektare
Jumat, 6 September 2024 21:38 Wib
KAI ingatkan penggunaan jalan untuk dahulukan perjalanan KA
Jumat, 6 September 2024 7:30 Wib
KAI Divre IV Tanjungkarang tutup perlintasan liar di wilayah OKU Timur
Jumat, 23 Agustus 2024 21:15 Wib
KAI-Kejati Sumsel tandatangani PKS penanganan permasalahan hukum
Jumat, 23 Agustus 2024 8:26 Wib
KAI sosialisasikan merdeka dari kecelakaan di perlintasan KA
Minggu, 18 Agustus 2024 9:34 Wib
KAI Palembang sosialisasikan peraturan di perlintasan sambut HUT RI ke-79
Sabtu, 17 Agustus 2024 9:58 Wib
Masyarakat harus teliti terkait lowongan kerja mengatasnamakan KAI
Jumat, 16 Agustus 2024 16:47 Wib
KAI Properti serahkan Rp163,16 juta untuk dukung program Besemah 44
Selasa, 13 Agustus 2024 12:10 Wib