Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari April sampai
September 2023.
Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.
Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing.
Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa
Rabu, 2 Oktober 2024 17:21 Wib
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:57 Wib
Polisi sebut FEA sebagai muncikari punya jaringan untuk rekrut korban
Selasa, 26 September 2023 13:10 Wib
DKI tutup praktik prostitusi Gang Royal Jakut tanpa ada relokasi
Rabu, 20 September 2023 14:06 Wib
Polisi tertibkan indekos diduga sarang prostitusi daring
Rabu, 20 September 2023 10:09 Wib
Petualangan wanita belia penjual daun muda berakhir di kantor polisi
Selasa, 20 Juni 2023 0:11 Wib
Tiga orang diringkus karena jadi admin prostitusi online
Kamis, 15 Juni 2023 14:56 Wib