Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.
"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9).
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta.
Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.
"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.
Terlebih, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per jam.
Berita Terkait
Imigrasi Ngurah Rai periksa tujuh WNA diduga terlibat prostitusi
Senin, 14 Oktober 2024 15:53 Wib
Polda Bali dalami keterlibatan WNA dalam kasus prostitusi di Flame Spa
Rabu, 2 Oktober 2024 17:21 Wib
Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:57 Wib
Polisi sebut FEA sebagai muncikari punya jaringan untuk rekrut korban
Selasa, 26 September 2023 13:10 Wib
DKI tutup praktik prostitusi Gang Royal Jakut tanpa ada relokasi
Rabu, 20 September 2023 14:06 Wib
Polisi tertibkan indekos diduga sarang prostitusi daring
Rabu, 20 September 2023 10:09 Wib
Petualangan wanita belia penjual daun muda berakhir di kantor polisi
Selasa, 20 Juni 2023 0:11 Wib
Tiga orang diringkus karena jadi admin prostitusi online
Kamis, 15 Juni 2023 14:56 Wib