Jambi (ANTARA) - Kepincut untuk mendapatkan keungan dari jual orang , tiga admin prostitusi online diringkus.
Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online di daerah setempat.
Dalam pengungkapan dugaan praktik TPPO ini , Polda Jambi mengamankan tiga admin prostitusi online yakni R (17), A (20), dan Z (18).
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (7/6).
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," katanya.