Jambi (ANTARA) - Kepincut untuk mendapatkan keungan dari jual orang , tiga admin prostitusi online diringkus.
Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online di daerah setempat.
Dalam pengungkapan dugaan praktik TPPO ini , Polda Jambi mengamankan tiga admin prostitusi online yakni R (17), A (20), dan Z (18).
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (7/6).
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," katanya.
Berita Terkait
Polisi Sumsel musahkan 109 senjata api rakitan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib