Tiga orang diringkus karena jadi admin prostitusi online

id Jambi, Polda Jambi, Kapolda Jambi, admin prostitusi online Jambi, prostitusi online,berita sumsel, berita palembang

Tiga orang diringkus karena jadi admin prostitusi online

Ilustrasi aksi stop prostitusi online. ANTARA/HO-IST.

Jambi (ANTARA) - Kepincut untuk mendapatkan keungan dari jual orang , tiga admin prostitusi online diringkus.

Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online di daerah setempat.

Dalam pengungkapan dugaan praktik TPPO ini , Polda Jambi mengamankan tiga admin prostitusi online yakni R (17), A (20), dan Z (18).

Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (7/6).

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan.

"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," katanya. Setelah dilakukan penggeledahan, didapat uang hasil transaksi sebesar Rp400 ribu hasil dari prostitusi online.

Ketiga admin prostitusi online ini mempunyai peran masing-masing diantaranya, R masih di bawah umur, A sebagai admin prostitusi online, dan Z sebagai pemesan hotel. Adapun hasil dari prostitusi online tersebut bisa mencapai sebesar Rp1 juta.

Sedangkan, kata Kristian, setiap satu tamu untuk para korban wanita mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Sementara, untuk para pelaku dalam satu kali pertemuan dengan korban, pelaku bisa dapat sekitar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.

Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Para pelaku ini disangkakan dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.