Jambi (ANTARA) - Kepincut untuk mendapatkan keungan dari jual orang , tiga admin prostitusi online diringkus.
Tim Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi mengungkap dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau prostitusi online di daerah setempat.
Dalam pengungkapan dugaan praktik TPPO ini , Polda Jambi mengamankan tiga admin prostitusi online yakni R (17), A (20), dan Z (18).
Kasubdit IV Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa di Jambi, Kamis, mengatakan pengungkapan ini berawal setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial (medsos) terkait adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di salah satu hotel di Kota Jambi pada Rabu (7/6).
Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penggerebekan didapati dua perempuan dan dua tamu laki- laki yang berada di dalam kamar hotel," katanya.
Berita Terkait
Masuk kategori kejadian luar biasa, Polda Jabar turunkan tim investigasi kecelakaan bus
Minggu, 12 Mei 2024 7:35 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib