Setelah dilakukan penggeledahan, didapat uang hasil transaksi sebesar Rp400 ribu hasil dari prostitusi online.
Ketiga admin prostitusi online ini mempunyai peran masing-masing diantaranya, R masih di bawah umur, A sebagai admin prostitusi online, dan Z sebagai pemesan hotel. Adapun hasil dari prostitusi online tersebut bisa mencapai sebesar Rp1 juta.
Sedangkan, kata Kristian, setiap satu tamu untuk para korban wanita mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Sementara, untuk para pelaku dalam satu kali pertemuan dengan korban, pelaku bisa dapat sekitar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Para pelaku ini disangkakan dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Pemasok burung tak kapok-kapok, lagi pengangkut 4.354 burung ilegal dicegat di Tol Trans Sumatera
Minggu, 1 Desember 2024 20:37 Wib
Polisi dalami kasus penikaman seorang anak kepada orang tua dan neneknya
Minggu, 1 Desember 2024 13:40 Wib
Longsor di Sembahe Deli Serdang sebabkan 20 orang terluka
Kamis, 28 November 2024 21:10 Wib
Polisi pelaku penembakan siswa SMK sudah ditahan
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Kapolda-Pj Gubernur Sumsel patroli udara tinjau suasana pencoblosan
Rabu, 27 November 2024 11:19 Wib
Polda Sumsel ungkap penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi
Selasa, 26 November 2024 19:49 Wib
Polda Sumsel kerahkan tim khusus di daerah rawan saat pilkada
Selasa, 26 November 2024 19:47 Wib
Polisi identifikasi gas beracun sebabkan tiga pekerja meninggal dunia
Senin, 25 November 2024 17:21 Wib