Setelah dilakukan penggeledahan, didapat uang hasil transaksi sebesar Rp400 ribu hasil dari prostitusi online.
Ketiga admin prostitusi online ini mempunyai peran masing-masing diantaranya, R masih di bawah umur, A sebagai admin prostitusi online, dan Z sebagai pemesan hotel. Adapun hasil dari prostitusi online tersebut bisa mencapai sebesar Rp1 juta.
Sedangkan, kata Kristian, setiap satu tamu untuk para korban wanita mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Sementara, untuk para pelaku dalam satu kali pertemuan dengan korban, pelaku bisa dapat sekitar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan seperti handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.
Para pelaku ini disangkakan dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Jalan nasional putus total di Silaing. Tanah Datar Sumbar
Minggu, 12 Mei 2024 13:02 Wib
Masuk kategori kejadian luar biasa, Polda Jabar turunkan tim investigasi kecelakaan bus
Minggu, 12 Mei 2024 7:35 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib