Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

id E-Penyiaran, urus izin penyiaran digital, penyiaran digital, Kemenkominfo,e penyiaran,kominfo,perizinan penyiaran

Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) menggunakan teknologi "face recognition" untuk mengenalkan kembali E-Penyiaran sebagai akses digital perizinan bagi pelaku industri penyiaran di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Di samping itu, Kemenkominfo menjanjikan pengurusan izin yang berlangsung secara langsung tersebut tidak akan memakan waktu lama bahkan bisa satu harus langsung jadi atau dikenal sebagai sameday service.

"Dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital mari kita terus berinovasi dan menciptakan lompatan-lompatan besar yang mampu meningkatkan pelayanan publik demi Indonesia yang terkoneksi ,makin digital, makin maju," ujar Budi.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto menambahkan bahwa kehadiran E-Penyiaran diharapkan menjadi One Stop Service (OSS) yang dapat meningkatkan efisiensi bagi para pelaku industri penyiaran.

Menurut dia, layanan itu akan berguna terutama bagi pelaku industri penyiaran yang sebelumnya terbatas secara waktu dan jarak sehingga kini bisa lebih efektif saat ingin mengurus perizinan.

"E-Penyiaran ini hadir karena Indonesia luas. Jangan sampai seperti dahulu orang dari Papua harus urus izin datang ke Jakarta, sudah berapa ongkosnya, kan. Sekarang tidak perlu seperti itu sehingga efisien sekali," ujar Wayan.