Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

id E-Penyiaran, urus izin penyiaran digital, penyiaran digital, Kemenkominfo,e penyiaran,kominfo,perizinan penyiaran

Kemenkominfo permudah perizinan penyiaran lewat akses E-Penyiaran

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua dari kiri) menggunakan teknologi "face recognition" untuk mengenalkan kembali E-Penyiaran sebagai akses digital perizinan bagi pelaku industri penyiaran di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempermudah para pelaku industri penyiaran baik televisi maupun radio di Indonesia untuk mengakses layanan perizinan lewat akses digital yang baru saja dikenalkan ulang bernama E-Penyiaran.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Selasa, mengharapkan dengan pengenalan ulang E-Penyiaran sebagai layanan publik untuk perizinan yang dapat diakses secara digital, maka iklim investasi di industri penyiaran bisa semakin positif.

"Melalui rebranding (pengenalan ulang) E-Penyiaran, saya berharap pelayanan publik dari Kementerian Kominfo dapat menjadi semakin efektif, efisien, dan transparan," kata Budi.

Untuk mendukung layanan publik secara digital yang optimal, E-Penyiaran yang kembali dikenalkan ulang itu dilengkapi dengan dua standar internasional yaitu ISO 27001:2022 dan ISO9001:2015.

Sstandar ISO27001:2022 menandai bahwa akses digital untuk mengurus perizinan penyiaran itu telah memenuhi standar Sistem Keamanan Manajemen Informasi, sementara ISO9001:2015 menjamin bahwa E-Penyiaran telah memenuhi standar manajemen mutu layanan penyiaran radio dan televisi.

Budi juga menyebutkan beragam inovasi dibawa ke dalam aplikasi E-Penyiaran sehingga pelaku industri penyiaran bisa lebih mudah memantau proses pengajuan izin secara aktual, melaporkan masalah penyiaran, hingga mengatur pembayaran izin secara lebih transparan.
 
Dirjen PPI Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto (kiri), Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa, Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, Kabiro Pengawasan Penyelengaraan Pelayanan Publik Ombudsman RI Syahrul Bayan, dan Ketua KPI Ubaidillah saat mengenalkan kembali E-Penyiaran sebagai akses digital perizinan bagi pelaku industri penyiaran di Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)