Kejari Jaksel eksekusi Putri Chandrawati ke LapasPondok Bambu

id Putri chandrawati, eksekusi putri chandrawati, kejari jakarta selatan, putusan mahkamah agung, kejaksaan agung, pembunuh,berita sumsel, berita palemba

Kejari Jaksel eksekusi Putri Chandrawati ke LapasPondok Bambu

Putri Chandrawati (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Chandrawati, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.

Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.