Jaksa jemput terpidana kasus buldozer

id Jemput paksa terpidana,Koruptor kasus buldozer,Dijemput kejaksaan,Kabupaten Bekasi,Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Jaksa jemput terpidana kasus buldozer

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjemput paksa terpidana kasus korupsi budozer Soni Petrus (celana pendek) di kediamannya, di Jakarta Utara, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. ANTARA/Dokumen Pribadi.

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjemput paksa terpidana kasus korupsi alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Soni Petrus setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU karena sebelumnya telah ada pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan tindakan jemput paksa dilakukan di kediaman Soni, Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan, namun upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.

"Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan komprehensif," katanya.

Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan alat berat buldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dahulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon tiga pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.