Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana, sebab tindakan tersebut termasuk dalam Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait uji materi Pasal 330 ayat (1) KUHP yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika pengambilan anak oleh orang tua kandung yang tidak memiliki hak asuh atas putusan pengadilan, dilakukan dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari orang tua pemegang hak asuh, terlebih dilakukan dengan disertai paksaan atau ancaman paksaan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 330 ayat (1) KUHP,” ucap Arief di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara uji materi ini dimohonkan oleh lima orang ibu, yakni Aelyn Hakim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani. Para pemohon mempersoalkan frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Menurut para pemohon, berdasarkan pengalaman pribadi mereka, frasa “barang siapa” pada pasal dimaksud berpotensi ditafsirkan bahwa ayah atau ibu kandung dari anak tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan menculik anak kandung sendiri.
Kelima pemohon merupakan ibu yang bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Namun, mereka tidak lagi dapat bertemu dengan buah hatinya karena sang ayah diduga membawa kabur anak.
Ketika para pemohon melaporkan perbuatan mantan suami ke kepolisian dengan menggunakan Pasal 330 ayat (1) KUHP, laporan mereka tidak diterima ataupun tidak menunjukkan perkembangan dengan alasan yang membawa kabur anak adalah ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan hal itu, para pemohon meminta kepada MK agar frasa “barang siapa” dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP diganti menjadi “setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak”.
Berita Terkait
UNRWA: Gaza serupa "kuburan" bagi anak-anak Palestina
Kamis, 21 November 2024 12:43 Wib
Komnas HAM dorong jaminan pemenuhan hak pengemudi online
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:00 Wib
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Bupati OKU Timur sebut Program Anak Goes to School penuhi hak anak
Rabu, 4 September 2024 19:00 Wib
Dirjen HAM: Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama
Senin, 2 September 2024 17:07 Wib
PTBA terima hak paten untuk aplikasi CISEA dan lahan basah buatan terapung
Selasa, 13 Agustus 2024 18:48 Wib
Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan mencederai hak tenaga kerja
Senin, 12 Agustus 2024 19:56 Wib
Dinas PPPA Sumsel beri penghargaan kecamatan penuhi hak anak
Senin, 5 Agustus 2024 23:15 Wib