Pemkab OKU dan PA sinergi lindungi hak perempuan dan anak

id Pernikahan dini, hak anak dan perempuan, kasus perceraian, Pemkab OKU, Pengadilan Agama Baturaja

Pemkab OKU dan PA sinergi lindungi hak perempuan dan anak

Bupati OKU Teddy Meilwansyah menandatangani kerjasama dalam melindungi hak perempuan dan anak di wilayahnya. ANTARA/HO-Humas

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan dan Pengadilan Agama (PA) Baturaja bersinergi dalam melindungi hak perempuan dan anak, salah satunya dari kasus perceraian.

Bupati OKU Teddy Meilwansyah di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa kerja sama ini dilakukan dalam rangka penguatan kapasitas dan sinkronisasi koordinasi pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak dan hak perempuan setelah perceraian.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKU dalam melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif perkawinan usia dini dan perceraian," katanya.

Menurutnya, efek psikologis dari perceraian bisa jauh lebih berbahaya dari pada kehilangan orang tua karena kematian.

Anak-anak yang menjadi korban perceraian kerap mengalami gangguan psikologi berat, bahkan dapat menderita depresi.

Oleh sebab itu, melalui kesepakatan bersama ini Pemkab OKU dan Pengadilan Agama Baturaja bisa menjalankan regulasi serta dapat menjadi promotif dan preventif untuk mengurangi angka anak-anak terlantar akibat perceraian orang tua.

"Para korban perceraian bisa menyampaikan ke Pemkab OKU atau dapat meminta eksekusi putusan pengadilan terhadap mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap hak anak ataupun mantan istri pasca perceraian," tegasnya.

Melalui kerjasama ini, ia berharap dapat mencegah perkawinan dini serta memenuhi hak asuh anak dan hak perempuan setelah perceraian.

Sementara, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Baturaja sepanjang Januari-April 2025 tercatat sebanyak 275 kasus perceraian yang diajukan pasangan suami istri di wilayah setempat.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Baturaja, Sri Roslinda melalui Humas Maswari mengatakan bahwa dari jumlah tersebut 70 persen diantaranya merupakan cerai gugat yang diajukan istri dan 30 persen lainnya merupakan kasus cerai talak oleh sang suami.

Dia mengungkapkan, faktor penyebab perceraian dalam rumah tangga ini rata-rata disebabkan karena permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), media sosial, suami kecanduan bermain judi online dan adanya orang ketiga hingga memicu perceraian.

Dalam menyelesaikan perkara cerai, kata dia, pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami isteri.

Ia berharap melalui upaya mediasi dapat menekan angka kasus perceraian di Kabupaten OKU yang tergolong tinggi dengan jumlah sebanyak 574 kasus yang ditangani pihaknya sepanjang tahun 2024 silam.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.