Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) baik pada hari kerja maupun di hari libur karena petugas nikah atau "naib" tetap bertugas.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," ujar Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Minggu.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menjelaskan pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab, KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," kata Anna.
Berita Terkait
Aktris dan penyanyi Puput Novel dimakamkan di TPU Sanjaya
Senin, 9 September 2024 11:30 Wib
Pengasuhan positif untuk mencegah perkawinan anak
Kamis, 11 Mei 2023 15:55 Wib
Ada apa dengan film "Glo, Kau Cahaya"
Senin, 6 Maret 2023 9:09 Wib
"Glo, Kau Cahaya" bahas kesehatan mental anak muda
Jumat, 3 Maret 2023 13:19 Wib
Suara Kayu hadirkan karya dari buku "Kubiarkan Kau Pergi Hari Ini"
Jumat, 10 Februari 2023 14:09 Wib
Serial "Kejarlah Daku Kau Kutangkap" angkat isu pasangan masa kini
Selasa, 20 Desember 2022 12:45 Wib
Buat film dengan kamera smartphone lebih hemat
Kamis, 6 Oktober 2022 8:30 Wib
Igan Andhika duet bareng Elvan di "Jangan Kau Beri Harapan"
Jumat, 26 Agustus 2022 13:45 Wib