Terkait hal ini, Mahkamah menjelaskan, frasa “barang siapa” dalam pasal diuji merupakan padanan kata dari bahasa Belanda “hij die” yang merujuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan diancam pidana. Artinya, frasa tersebut mengandung makna “setiap orang”.
“Dengan demikian, dalam konteks Pasal 330 ayat (1) KUHP, frasa 'barang siapa' dengan sendirinya juga telah mencakup ayah atau ibu kandung anak karena kata tersebut memang mengandung makna setiap orang,” ucap Arief.
Menurut MK, dalam menerapkan Pasal 330 ayat (1) KUHP, harus terdapat bukti bahwa kehendak untuk mengambil anak tanpa seizin orang tua pemegang hak asuh benar-benar datang dari pelaku, termasuk jika pelakunya adalah orang tua kandung anak.
“Seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak,” kata Arief.
Lebih lanjut, MK menilai, Pasal 330 ayat (1) KUHP merupakan ketentuan yang telah diatur secara jelas dan tegas, sehingga ketentuan dimaksud tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain.
Menurut Mahkamah, menambahkan pemaknaan baru terhadap Pasal 330 ayat (1) KUHP, termasuk seperti yang dimohonkan para pemohon, justru akan memosisikan norma pasal menjadi berbeda sendiri atau anomali di antara semua norma dalam KUHP yang menggunakan frasa “barang siapa”.
Oleh karena itu, MK menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, MK menolak permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Guntur, Mahkamah seharusnya dapat mengabulkan sebagian permohonan para pemohon karena pada faktanya, norma Pasal 330 ayat (1) KUHP telah menimbulkan kegamangan penafsiran dari penegak hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tegaskan orang tua kandung yang ambil paksa anak bisa dipidana
Berita Terkait
12.431 WBP di Sumsel tercatat sebagai pemilih Pilkada serentak 2024
Rabu, 25 September 2024 17:26 Wib
Bupati OKU Timur sebut Program Anak Goes to School penuhi hak anak
Rabu, 4 September 2024 19:00 Wib
Dirjen HAM: Rumah sakit harus hormati hak individu dalam beragama
Senin, 2 September 2024 17:07 Wib
PTBA terima hak paten untuk aplikasi CISEA dan lahan basah buatan terapung
Selasa, 13 Agustus 2024 18:48 Wib
Dirjen HAM: Penahanan ijazah oleh perusahaan mencederai hak tenaga kerja
Senin, 12 Agustus 2024 19:56 Wib
Dinas PPPA Sumsel beri penghargaan kecamatan penuhi hak anak
Senin, 5 Agustus 2024 23:15 Wib
Kemenkumham Sumsel terima lebih 2.000 permohonan informasi dari masyarakat
Senin, 5 Agustus 2024 19:37 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel hadiri arahan Kepala BPSDM Hukum dan HAM
Selasa, 30 Juli 2024 15:17 Wib