Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Soni mendapatkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Selain itu juga terpidana Soni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Seno.
Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni Petrus di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara
Sebelumnya terpidana Soni Petrus dan Dody Agus Suprianto merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan itu dimaksudkan untuk membantu pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.
Namun dalam perencanaan program itu, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi, sehingga merugikan negara. Penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan.