Kemenkumham Sumsel pamerkan kerajinan narapidana di mal

id Kemenkumham, kemenkumham sumsel, pamerkan, ekspo, karya kerajinan, karya narapidana, napi, wbp, pameran di mal

Kemenkumham Sumsel pamerkan kerajinan narapidana di mal

Kemenkumham Sumsel pamerkan karya kerajinan narapidana di Palembang Indah Mal. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memamerkan karya kerajinan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) sejumlah lembaga pemasyarakatan di mal Palembang.

Karya kerajinan WBP yang dipamerkan dalam Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham di Palembang Indah Mall (PIM) yang dibuka pada 4-6 Agustus 2023 itu seperti batik, jumputan, tas anyaman, aneka produk makanan dan hasil pertanian, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Sabtu.

Melalui pameran itu, menurut Ilham pihaknya ingin menunjukkan kepada publik bahwa narapidana selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mendapat bekal keterampilan dan mampu mengembangkan kreativitas.

Keterampilan yang diperoleh WBP selama menjalani masa pidana bisa menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomi dan nilai jual tinggi.

Produk karya kerajinan warga binaan mendapat perhatian banyak masyarakat yang berkunjung ke mal dan area Ekspo Pelayanan Publik Kemenkumham.

Melihat fakta tersebut, program pembinaan yang diberikan kepada narapidana selama ini akan dilanjutkan karena cukup bermanfaat untuk menjadi bekal mereka menjalani kehidupan setelah menjalani masa pidana, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya melalui jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terus memberikan pelatihan bersertifikat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

“Pemberian pelatihan bersertifikat kepada warga binaan merupakan komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam menjalankan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pembinaan dan pembimbingan narapidana/WBP," ujarnya.

Berdasarkan PP 31 itu disebutkan bahwa narapidana wajib mendapatkan pemberdayaan dalam pembinaan dan pembimbingan berupa keterampilan kerja dan latihan kerja.

Setiap UPT pemasyarakatan memberikan pelatihan berbeda-beda disesuaikan dengan minat dan bakat narapidana seperti lapas yang dihuni WBP laki-laki diberikan keterampilan menggunakan peralatan las listrik, memperbaiki mesin kendaraan bermotor (perbengkelan), membuat tempe, dan batik.

Sedangkan yang dihuni perempuan diberikan keterampilan menjahit, tata rias wajah dan rambut, serta membuat kue , kata Kakanwil Ilham.

Pameran pelayanan publik yang digelar dalam rangka peringatan Hari Lahir Kemenkumham ke-78 yang berlangsung hingga 6 Agustus 2023 itu, juga membuka pelayanan pembuatan paspor, pembuatan perseroan perorangan dan pelayanan administrasi hukum umum (AHU) lainnya.