Bandarlampung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan terhadap hutan bakau atau mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
"Penangkapan terhadap pelaku Harsono karena tidak koperatif saat dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.