Polisi tangkap seorang perusak hutan mangrove

id Lampung,Polda Lampung,Polisi,Hutan Mangrove,Pulau Pasaran

Polisi tangkap seorang perusak hutan mangrove

Dokumen foto - Penanaman kembali pohon mangrove. (ANTARA/HO)


Ia menegaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.

Dia mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di Bandarlampung, berawal dari laporan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove di lokasi tersebut.

"Sebenarnya pamong setempat dan pihak-pihak terkait sudah melakukan tindakan preventif dengan menegur yang bersangkutan akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Harsono, sekalipun yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali," kata dia.

Sehingga, pada Maret 2023 peristiwa tersebut dilaporkan pihak WALHI ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus.

Kemudian, penyidik Polda Lampung bersama dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan pengecekan lapangan untuk dilakukan pengambilan koordinat.

"Hasilnya pada lokasi penebangan tersebut merupakan kawasan zona konservasi mangrove. Kemudian saat ini di lokasi terdapat bekas tunggul yang diduga bekas penebangan pohon mangrove dengan luas sekitar + 2.500m2, yang telah berbentuk dua buah petakan kolam budi daya ikan atau udang dan terdapat pula sebuah gubuk," kata dia.