Bandarlampung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan terhadap hutan bakau atau mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
"Penangkapan terhadap pelaku Harsono karena tidak koperatif saat dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.
Berita Terkait
Polisi Sumsel 109 senjata api rakitan dimusnahkan di OKI
Sabtu, 27 April 2024 20:02 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polda Sumsel periksa oknum debt collector viral kasus penembakan
Rabu, 24 April 2024 15:40 Wib
Polda Sumsel-Kodam II pererat sinergisitas kawal kamtibmas
Rabu, 24 April 2024 4:15 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polda Sumsel antisipasi kamtibmas pasca-putusan MK terkaitl Pilpres 2024
Senin, 22 April 2024 12:00 Wib