Bandarlampung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan terhadap hutan bakau atau mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
"Penangkapan terhadap pelaku Harsono karena tidak koperatif saat dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.
Ia menegaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di Bandarlampung, berawal dari laporan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove di lokasi tersebut.
"Sebenarnya pamong setempat dan pihak-pihak terkait sudah melakukan tindakan preventif dengan menegur yang bersangkutan akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Harsono, sekalipun yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali," kata dia.
Sehingga, pada Maret 2023 peristiwa tersebut dilaporkan pihak WALHI ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus.
Kemudian, penyidik Polda Lampung bersama dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan pengecekan lapangan untuk dilakukan pengambilan koordinat.
"Hasilnya pada lokasi penebangan tersebut merupakan kawasan zona konservasi mangrove. Kemudian saat ini di lokasi terdapat bekas tunggul yang diduga bekas penebangan pohon mangrove dengan luas sekitar + 2.500m2, yang telah berbentuk dua buah petakan kolam budi daya ikan atau udang dan terdapat pula sebuah gubuk," kata dia.
Berita Terkait
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
Polda Sumsel lepas 59 personel tunaikan ibadah haji 2024
Rabu, 8 Mei 2024 13:58 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Polisi antisipasi gangguan pembangunan 23 proyek nasional di Sumsel
Selasa, 7 Mei 2024 14:10 Wib
Ditpolairud panggil pemilik kapal tongkang tabrak jembatan
Selasa, 7 Mei 2024 12:52 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
14 orang ditetapkan jadi tersangka kasus tambang liar di Kolongbuntu Bangka
Sabtu, 4 Mei 2024 21:00 Wib