Bandarlampung (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan terhadap hutan bakau atau mangrove yang berada di wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.
"Penangkapan terhadap pelaku Harsono karena tidak koperatif saat dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan dan penyidikan, sehingga dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, di Lampung Selatan, Rabu.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka melakukan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.
"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya di laskan lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.
Ia menegaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).
"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.
Dia mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pelaku perusakan hutan mangrove di Bandarlampung, berawal dari laporan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, perihal adanya kegiatan penebangan pada ekosistem mangrove di lokasi tersebut.
"Sebenarnya pamong setempat dan pihak-pihak terkait sudah melakukan tindakan preventif dengan menegur yang bersangkutan akan tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Harsono, sekalipun yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali," kata dia.
Sehingga, pada Maret 2023 peristiwa tersebut dilaporkan pihak WALHI ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus.
Kemudian, penyidik Polda Lampung bersama dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan pengecekan lapangan untuk dilakukan pengambilan koordinat.
"Hasilnya pada lokasi penebangan tersebut merupakan kawasan zona konservasi mangrove. Kemudian saat ini di lokasi terdapat bekas tunggul yang diduga bekas penebangan pohon mangrove dengan luas sekitar + 2.500m2, yang telah berbentuk dua buah petakan kolam budi daya ikan atau udang dan terdapat pula sebuah gubuk," kata dia.