Dia mengatakan bahwa saat ini, untuk meringankan atau menghilangkan stres mereka, para korban diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung.
"Para korban saat ini masih diinapkan di Subdit IV Renakta Polda Lampung untuk pendalaman penyelidikan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa saat di penampungan sementara di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, para korban ini mendapatkan pelayanan kurang layak di rumah tersebut.
"Ke-24 perempuan yang diduga menjadi korban TPPO itu merupakan warga Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban-korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai," kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 warga NTB dari upaya tindak pidana perdagangan orang di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung yang diduga merupakan lokasi penampungan sementara.