Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol" terkait dugaan menerima aliran uang dari pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MAl).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa Windy soal aset yang diduga berasal dari hasil para pihak yang terkait kasus tersebut.
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," tambah Ali.
Penyidik KPK telah memeriksa Windy terkait kasus tersebut pada Senin (29/5). Usai diperiksa, Windy membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mohon tanya ke penyidik saja, yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya dibilang sebagai penghubung apalah, mohon tolong jangan zalim sama saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Windy juga mengaku tidak mengenal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Rekomendasi konten idola K-Pop isi waktu liburan
Rabu, 19 Juni 2024 16:21 Wib
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
KPK panggil Rinaldo Septariando terkait TPPU Hasbi Hasan
Selasa, 19 Maret 2024 16:12 Wib
Bank Sumsel Babel terus berupaya beri sumbangsih kemajuan daerah
Kamis, 2 November 2023 10:22 Wib
KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari panggilan penyidik
Jumat, 6 Oktober 2023 16:44 Wib
KPK periksa Windy Idol soal aliran uang dari Hasbi Hasan
Rabu, 16 Agustus 2023 13:25 Wib
Windy Yunita "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap MA
Senin, 29 Mei 2023 15:03 Wib
Trenggalek gelar "ASN Idol"
Minggu, 12 Februari 2023 21:26 Wib