Windy Yunita "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap MA

id KPK ,Windy idol,suap MA,penanganan perkara

Windy Yunita "Idol" penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus suap MA

Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita saat tampil di hadapan juri di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta, Jumat, (20/2/2014). (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol", untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.