Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary atau Windy "Idol", untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Yang bersangkutan hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selain Windy, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, antara lain tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani. KPK juga turut memeriksa karyawan BCA Sabias Rangku Osan, pihak swasta Alland Prima Yozadi, dan karyawan bernama Isye Fitrilyuliastuti sebagai saksi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK telah mengumumkan 15 tersangka, namun belum bersedia membeberkan identitas dua tersangka lainnya, termasuk peran, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan.
Berita Terkait
KPK kembali panggil Windy Idol terkait perkara Hasbi Hasan
Senin, 13 Mei 2024 12:48 Wib
KPK peringatkan Windy Idol usai mangkir dari panggilan penyidik
Jumat, 6 Oktober 2023 16:44 Wib
KPK periksa Windy Idol soal aliran uang dari Hasbi Hasan
Rabu, 16 Agustus 2023 13:25 Wib
KPK periksa Windy Yunita "Idol" terkait dugaan aliran uang kasus suap Mahkamah Agung
Selasa, 30 Mei 2023 11:04 Wib
Atlet bintang yang tenggelam di Vietnam
Sabtu, 28 Mei 2022 0:17 Wib
Perjuangan atlet angkat besi Windy Cantika dan kawan-kawan dimulai
Kamis, 19 Mei 2022 7:46 Wib
Windy Cantika raih emas untuk tiga kategori di Kejuaraan Angkat Besi Dunia Junior
Selasa, 3 Mei 2022 18:35 Wib
Indonesia tunggu keputusan resmi terkait isu doping lifter China saat raih emas
Rabu, 28 Juli 2021 17:35 Wib