BPJS Kesehatan Palembang fasilitasi Kabupaten Banyuasin raih UHC
Palembang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Palembang, memfasilitasi Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan meraih predikat perlindungan asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat atau 'Universal Health Coverage (UHC)' pada 2023 ini.
"Salah satu upaya untuk memfasilitasi meraih UHC, kami bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Klinik Sahabat Mandiri dengan menempatkan kanal pendaftaran peserta atau dikenal dengan istilah 'dropbox' untuk mempermudah pendaftaran calon Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Jumat.
Menurut dia, melalui kanal pendaftaran peserta PBPU itu, calon peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Untuk FKTP yang ingin melakukan pendaftaran dengan "dropbox", pimpinan FKTP harus memberitahukan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir fakta integritas dan menyampaikan surat penunjukan PIC petugas.
Dalam proses pelayanan pendaftaran calon peserta JKN, pihak FKTP tidak memungut biaya kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran di fasilitas kesehatan itu, katanya.
Dia menjelaskan, sistem pendaftaran dengan menggunakan 'dropbox' merupakan cara yang cukup sederhana, dimana calon peserta JKN datang ke FKTP setelah itu FKTP akan melakukan pengecekan status kepesertaan, jika status belum terdaftar atau status terdafar non aktif selain PBPU maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan.
"Salah satu upaya untuk memfasilitasi meraih UHC, kami bekerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Klinik Sahabat Mandiri dengan menempatkan kanal pendaftaran peserta atau dikenal dengan istilah 'dropbox' untuk mempermudah pendaftaran calon Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang Sari Quratulainy di Palembang, Jumat.
Menurut dia, melalui kanal pendaftaran peserta PBPU itu, calon peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) tidak perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Untuk FKTP yang ingin melakukan pendaftaran dengan "dropbox", pimpinan FKTP harus memberitahukan terlebih dahulu kepada BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir fakta integritas dan menyampaikan surat penunjukan PIC petugas.
Dalam proses pelayanan pendaftaran calon peserta JKN, pihak FKTP tidak memungut biaya kepada masyarakat yang melakukan pendaftaran di fasilitas kesehatan itu, katanya.
Dia menjelaskan, sistem pendaftaran dengan menggunakan 'dropbox' merupakan cara yang cukup sederhana, dimana calon peserta JKN datang ke FKTP setelah itu FKTP akan melakukan pengecekan status kepesertaan, jika status belum terdaftar atau status terdafar non aktif selain PBPU maka proses pendaftaran dapat dilanjutkan.