Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa.
"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda. "Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.
Berita Terkait
KPU tetapkan pasangan Teddy-Marjito sebagai pemenang Pilkada OKU
Selasa, 3 Desember 2024 20:44 Wib
Mayor Teddy jadi Seskab, kejutan di pengumuman kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 7:33 Wib
Paslon Teddy-Marjito tawarkan program seragam sekolah gratis
Jumat, 30 Agustus 2024 15:54 Wib
Teddy Adhitya nikmati waktu tak bisa diulang lewat MV "Kini"
Rabu, 17 Juli 2024 11:25 Wib
Pj Bupati Teddy Meliwansyah bagikan nasi bungkus untuk warga terdampak banjir
Kamis, 9 Mei 2024 15:14 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Ajudan Prabowo jadi wadanyon
Rabu, 13 Maret 2024 5:33 Wib
Persib pinjam gelandang
Jumat, 21 Juli 2023 9:32 Wib