Satpol PP tertibkan puluhan pedagang di Benteng Kuto Besak Palembang
Palembang (ANTARA) - Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota setempat.
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, di Palembang, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan untuk mensterilkan kawasan BKB dari para PKL tersebut.
Sebab, kata dia, kawasan BKB itu bakal menjadi tempat pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8).
Ia mengaku, terkait penertiban itu sudah disampaikan kepada para PKL secara resmi menggunakan surat edaran dari Wali Kota Palembang.
“Jadi kami beri waktu sampai 11 Agustus untuk tidak berjualan lagi, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban Satpol PP bersama TNI dan Polri," kata dia.
Selain itu, ia menyebutkan, pada prinsipnya para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB.
Bila merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, katanya pula, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.
“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya lagi.
Ia mengharapkan, para pedagang pada kesempatan ini bisa kooperatif menaati imbauan yang pihaknya telah sampaikan tersebut.
Baca juga: Kodam II/Sriwijaya tata dan tertibkan kawasan parkir Benteng Kuto Besak
Baca juga: Kawasan BKB tempat favorit peserta Fornas VI Palembang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pedagang di Benteng Kuto Besak Palembang ditertibkan
Kepala Bidang Bina Ketertiban Umum dan Masyarakat Satpol PP Palembang Cherly Panggar Besi, di Palembang, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan untuk mensterilkan kawasan BKB dari para PKL tersebut.
Sebab, kata dia, kawasan BKB itu bakal menjadi tempat pelaksanaan upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI pada Rabu (17/8).
Ia mengaku, terkait penertiban itu sudah disampaikan kepada para PKL secara resmi menggunakan surat edaran dari Wali Kota Palembang.
“Jadi kami beri waktu sampai 11 Agustus untuk tidak berjualan lagi, jika tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban Satpol PP bersama TNI dan Polri," kata dia.
Selain itu, ia menyebutkan, pada prinsipnya para PKL itu sebenarnya dilarang beraktivitas di kawasan BKB.
Bila merujuk pada peraturan daerah Pemerintah Kota Palembang terkait keberadaan Benteng Kuto Besak, katanya pula, kawasan tersebut merupakan kawasan wisata ruang terbuka hijau.
“Isi peraturan itu menyebutkan ruang terbuka hijau itu dilarang untuk menjadi tempat melakukan kegiatan usaha seperti pedagang kaki lima di Benteng ini,” ujarnya lagi.
Ia mengharapkan, para pedagang pada kesempatan ini bisa kooperatif menaati imbauan yang pihaknya telah sampaikan tersebut.
Baca juga: Kodam II/Sriwijaya tata dan tertibkan kawasan parkir Benteng Kuto Besak
Baca juga: Kawasan BKB tempat favorit peserta Fornas VI Palembang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pedagang di Benteng Kuto Besak Palembang ditertibkan