Palembang (ANTARA) - Pelanggan Kereta Api (KA) jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Kepala Bagian Humas PT Kereta Api (KAI) Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti mengatakan di Palembang, Senin, kebijakan ini terhitung 17 Juli 2022 mengikuti terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Aida.
Aida mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.
Adapun rute kereta api jarak jauh di Divre III Palembang mulai 17 Juli 2022, meliputi KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Baca juga: KAI Divre III Palembang kampanyekan pencegahan tindak kekerasan seksual
Persyaratan untuk menggunakan trasportasi kereta api jarak jauh itu yakni vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19, vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Kemudian, calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia 6-17 tahun diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Aida.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.
Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.
KAI optimistis adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.
“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” kata Aida.
Baca juga: PT KAI berlakukan syarat vaksinasi booster bagi perjalanan baru mulai 17 Juli 2022
Baca juga: BPKARSS sampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional LRT Palembang
Berita Terkait
KAI ingatkan masyarakat tak buka kembali perlintasan liar yang ditutup
Senin, 18 November 2024 13:21 Wib
6 gunung api siaga hingga awas, Panglima siapkan pasukan reaksi cepat
Senin, 11 November 2024 13:16 Wib
Imbas gangguan sinyal 7 KA di Daop 6 terlambat
Minggu, 10 November 2024 16:15 Wib
Ini delapan desa paling parah kerusakan akibat erupsi gunung Lewotobi
Selasa, 5 November 2024 9:03 Wib
Zoba bahaya Gunung Lewotobi Laki-Laki radius tujuh kilometer
Senin, 4 November 2024 9:19 Wib
KAI Divre III Palembang tutup perlintasan di KM 383+5/6 Simpang-Payakabung
Kamis, 31 Oktober 2024 12:42 Wib
KAI Palembang sediakan 43 kereta rangkaian KA penumpang
Jumat, 25 Oktober 2024 7:00 Wib
KAI selamatkan barang penumpang yang tertinggal bernilai ratusan juta rupiah
Jumat, 18 Oktober 2024 23:55 Wib