Polda periksa dua dekan Unsri untuk saksi kasus pelecehan seksual

id dekan fe unsri jadi saksi,kasus peleceha,Mahasiswi unsri

Polda periksa dua dekan Unsri untuk saksi  kasus pelecehan seksual

Dekan Fakultas Ekonomi Unsri Mohammad Adam memenuhi panggilan penyidik polda sumsel sebagai saksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan anak buahnya R kaprodi jurusan managemen nonaktif, senin (20/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa dua orang dekan di Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen.

Kedua saksi itu adalah Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Unsri Mohammad Adam dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIK) Hartono. Mereka diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Senin, sekitar delapan jam.

Kepala Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Senin, mengatakan penyidik memberikan masing-masing saksi lebih kurang sebanyak 30 buah pertanyaan.

Adapun poin pertanyaan tersebut berkaitan dengan sistem akademik seperti bagaimana mekanisme penunjukan dosen pembimbing dan penguji bagi mahasiswa yang mereka terapkan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait sistem akademik, bagaimana pengusulan bimbingan skripsi, dan mekanisme bimbingan skripsi seperti apa," kata dia.

Menurut dia, mereka tak sendirian selama memberikan keterangan kepada penyidik melainkan didampingi asisten masing-masing yang mana asisten tersebut juga dimintai keterangan.

"Saksi dekan dari FE datang beserta Kasubag Akademik dan dekan dari FKIP dengan Kaprodi Sejarah. Keduanya kami mintai keterangan," ujarnya.

Untuk itu, katanya, dari dua laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang mereka terima dari pelapor DR, F, C, dan D sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi untuk tersangka atas nama A dosen nonaktif FKIP Unsri dan sebanyak 12 saksi untuk tersangka R dosen nonaktif FE Unsri.

"Untuk saat ini kami masih memintai keterangan saksi dan ahli. Setelah cukup, maka berkas para tersanga dapat segera dilimpahkan," tandasnya.