YLK Sumsel minta angkutan umum feederLRT sesuai peruntukan

id kereta api dalam kota, Light Rail Transit, lrt, feeder angkutan pengumpan, feeder lrt, angkutan umum, ylk sumsel, dishub palembang, pengoperasian fe

YLK Sumsel minta angkutan umum feederLRT sesuai peruntukan

Angkutan umum feeder LRT Palembang siap beroperasi melayani warga kota 1 Juli 2022. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta angkutan umum pengumpan  atau feeder kereta api dalam kota (Light Rail Transit-LRT) Palembang dioperasikan sesuai peruntukannya.

"Untuk mencegah penyimpangan pengoperasian angkutan umum pengumpan modern itu, pihaknya siap membantu Dinas Perhubungan melakukan pengawasan di lapangan," kata Pembina YLK Sumsel Rizal Aprizal, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, Pemkot Palembang mendapat bantuan 29 unit angkutan umum feeder LRT yang rencananya mulai dioperasikan melayani warga kota pada 1 Juli 2022.

Angkutan umum modern itu  pada tahap awal beroperasi secara gratis  melayani  dua rute/trayek yakni Asrama Haji–Sematang Borang via Jalan Noerdin Panji dan Perumnas Talang Kelapa Asrama Haji Talang Buruk via Kolonel H Burlian. 

Angkutan modern  berkapasitas sembilan penumpang dan satu sopir itu  jangan sampai pelayanan baik hanya pada awal peluncurannya, setelah berjalan beberapa bulan  berubah menjadi buruk atau tidak sesuai peruntukannya, kata Pembina YLK Sumsel.

Sementara sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Afrizal menjelaskan bahwa angkutan umum feeder LRT   dilengkapi fasilitas pendingin ruangan  (AC), alat pelacak posisi (GPS), kamera pengawas/CCTV yang terpantau dari tempat  pengelola dan Dinas Perhubungan.

Bagi warga kota terutama untuk ibu-ibu yang ingin menitipkan anaknya pergi ke sekolah menggunakan angkutan umum tersebut bisa  merasa aman karena dilengkapi fasilitas pendukung keamanan yang memadai.

Selain itu sopirnya tidak boleh merokok saat mengemudi, tidak membuka jendela, dan tidak berhenti/stop di sembarang tempat, jika melanggar ketentuan itu  terpantau dari CCTV pengemudinya akan diberikan sanksi, kata Kadishub Palembang.