KPK dalami aktivitas keuangan perusahaan pemberi uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin

id dodi reza,korupsi musi banyuasin,suap pejabat muba,PT Selaras Simpati Nusantara,Bupati Musi Banyuasin nonaktif,Dinas PUPR Kabupaten Musi,berita sumsel

KPK dalami aktivitas keuangan perusahaan pemberi uang kepada Dodi Reza Alex Noerdin

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex (ketiga kanan) dengan menggunakan rompi tahanan KPK berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain
Jakarta (ANTARA) -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan perusahaan terkait pemberian sejumlah uang untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

KPK, Senin (1/11) memeriksa delapan saksi untuk tersangka Dodi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. Pemerikasaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan.

"Didalami antara lain terkait dengan aktivitas keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy) untuk mengeluarkan sejumlah uang yang kemudian diberikan kepada tersangka DRA melalui tersangka HM (Herman Mayori) sebagai bentuk "fee" atas proyek yang didapatkan oleh PT SSN dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Soal arahan Dodi Reza Alex terkait kasus dugaan kasus korupsi proyek di Muba, KPK periksa para saksi

Delapan saksi merupakan staf PT Selaras Simpati Nusantara, yaitu Saskia Arantika, Istiqomah Fajriani, Marlisa, Feni Fenisia, Dahlia Fanfani, Negi Vasterina, Agustinus, dan Idham.

Diketahui, Dodi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Herman, dan Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy.

Baca juga: KPK konfirmasi barang bukti sitaan saat memeriksa istri Dodi Reza Alex Noerdin, juga penghasilan suami

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddi, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: KPK amankan uang saat menggeledah kediaman pribadi Dodi Reza Alex Noerdin
Baca juga: KPK panggil tujuh PNS Pemkab Musi Banyuasin


Untuk Tahun Anggaran 2021 di Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

Baca juga: KPK amankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan empat lokasi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Muba

Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Posisi Ketua Partai Golkar Sumsel mulai diincar pascaOTT Dodi Reza tersandung kasus suap

Sedangkan sebagai penerima, Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Dodi Reza Alex sempat rencanakan mau berangkat ke Norwegia
Baca juga: Rumah dan kantor para tersangka suap proyek infrastruktur Muba lengang