Rumah dan kantor para tersangka suap proyek infrastruktur Muba lengang

id Rumah dan kantor tersangka suap proyek infrastruktur Muba lenggang,ott bupati muba,dodi reza alex noerdin,ott kpk,bupati musi banyuasi,suap buoati ban

Rumah dan kantor para tersangka suap proyek infrastruktur Muba lengang

Kantor tersangka SUH selaku Direktur PT SSN yang beralamat di komplek perumahan elit blok F 9 di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, juga tampak kosong dan tertutup rapat, Senin (18/10/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Mohon maaf ada permintaan dari pihak keluarga dan ketua komplek untuk sementara awak media bersabar dulu, mungkin Ibu masih syok

Sumatera Selatan (ANTARA) - Rumah dan kantor para tersangka kasus suap proyek pembangunan infrastruktur irigasi pengairan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, tampak lengang.

Berdasarkan pemantauan terhadap masing masing rumah para tersangka yaitu Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif), Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), Edi Umari (Kepala Bidang SDA PUPR Muba) dan kantor Suhandy (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) yang berada di Kota Palembang diduga telah ditinggal penghuninya, pada Senin.

Rumah tersangka Dodi Reza Alex Noerdin yang beralamat di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, yang sebelumnya tampak dijaga oleh personel Polisi Pamong Praja (Pol-PP) saat ini lenggang nyaris tanpa aktifitas dan terkunci rapat usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK.

Sama halnya juga rumah pribadi tersangka Herman Mayori di Jalan Sukarela Batujajar, Kecamatan Sukarame Palembang Rumah yang tergolong mewah dua tingkat berwarna ungu dengan pekarangan luas itu telah ditinggalkan pemiliknya.

Baca juga: KPK tangkap Bupati Muba Dodi Reza di Jakarta
Baca juga: Masyarakat paling dirugikan dibalik suap proyek irigasi Muba


Seorang penjaga rumah tersangka Herman Mayori, Tono mengatakan setelah kabar tangkap tangan terhadap majikannya itu mencuat keluaga tersangka sudah meninggalkan rumah dan mengungsi ke rumah kerabatnya.

“Sebelumnya setiap akhir pekan bapak (Herman Mayori) pasti pulang ke sini, tapi semenjak kejadian itu tidak ada lagi, semua sudah pergi tak tau kemana,” kata dia.

Sementara kantor tersangka Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang beralamat di komplek perumahan elit blok F 9 di Jalan R Sukamto, Kecamatan Ilir Timur III Palembang juga tampak kosong dan tertutup rapat.

Seorang petugas keamanan di komplek tersebut Ismail mengatakan beberapa bulan lalu sempat ada aktifitas di kantor tersebut yang cukup ramai, namun kini sama sekali tidak melihat ada aktifitas yang mencolok.

“Kami tidak tau persis beberapa pekan terakhir tidak ada aktifitas pekerja kantor di sini hingga tau telah tertangkap KPK,” katanya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama lima orang lainnya terkait infrastruktur
Baca juga: KPK amankan Rp1,7 miliar terkait OTT Bupati Muba Dodi Rezapara


Kemudian rumah tersangka Edi Umari yang berada di komplek Perumahan El Clasico Blok C Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarame Palembang justru mendapat penjagaan ketat dari petugas keamanan setempat.

Meskipun berbeda dari tersangka lainnya namun rumah tersebut masih ditempati oleh pihak keluarga.

“Mohon maaf ada permintaan dari pihak keluarga dan ketua komplek untuk sementara awak media bersabar dulu, mungkin Ibu masih syok,” ujar petugas keamanan setempat.
Baca juga: Dodi Reza Alex sempat rencanakan mau berangkat ke Norwegia

Sebelumnya keempat orang itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (16/10), atas kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur irigasi pengairan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kasus itu mereka diduga telah melakukan rekayasa pelelangan dan turut menerima suap dari tersangka Suhandy selaku kontraktor swasta atas proyek tersebut senilai Rp2,6 miliar, kata Wakil Ketua KPK RI Alexsander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

Atas kasus tersebut para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan kontraktor dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b tentang tindak pidana korupsi.

Semua tersangka saat ini ditahan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta selama 20 hari.
Baca juga: Gubernur tunjuk Beni Hernedi sebagai Plt Bupati Musi Banyuasin
Baca juga: Posisi Ketua Partai Golkar Sumsel mulai diincar pascaOTT Dodi Reza tersandung kasus suap