Posisi Ketua Partai Golkar Sumsel mulai diincar pascaOTT Dodi Reza tersandung kasus suap

id ketua golkar sumsel,ott bupati muba,bupati banyuasin,kasus suap,dodi reza alex noerdin,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Posisi Ketua Partai Golkar Sumsel  mulai diincar pascaOTT Dodi Reza tersandung kasus suap

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (tengah/rompi jingga) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021. (ANTARA/HO-Humas KPK)

Golkar memiliki kader loyal yang menjabat kepala daerah seperti Ridho Yahya kader Golkar yang juga Wali Kota Prabumulih sekaligus adik kandung Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya
Palembang (ANTARA) - Posisi Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Selatan mulai diincar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang tersandung kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.

Pengamat politik Lembaga Kajian Publik Independen (LKPI) Arianto di Palembang, Senin, mengatakan, sejumlah nama yang diprediksi menggantikan Dodi Reza menakhodai Golkar Sumsel mulai marak dibicarakan.

Mereka yang berpeluang menggantikan Ketua DPD Partai Golkar Sumsel Dodi Reza di antaranya Mawardi Yahya kader sekaligus tokoh senior Golkar yang kini menjabat Wakil Gubernur Sumsel.

Selain itu ada juga Andi Dinaldie yang merupakan kader tokoh senior Golkar Sumsel Kahar Muzakir (anggota DPR RI).

Andi sebelumnya pesaing Dodi Reza di Musda Golkar Sumsel.

Kemudian, ada Anita Noeringhati yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Sumsel yang juga Ketua Harian Partai Golkar Sumsel.

"Anita mempunyai peluang karena merupakan figur sentral menakhodai Partai Golkar Sumsel selama Dodi Reza berhalangan," ujar Direktur Eksekutif LKPI itu.

Baca juga: KPK OTT Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin bersama lima orang lainnya terkait infrastruktur
Sementara pengamat politik Forum Demokrasi Sriwijaya Bagindo Togar menambahkan sejumlah tokoh Golkar Sumsel melirik peluang menggantikan Dodi jika terjadi musda luar biasa.

"Golkar memiliki kader loyal yang menjabat kepala daerah seperti Ridho Yahya kader Golkar yang juga Wali Kota Prabumulih sekaligus adik kandung Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya," ujarnya.

Kemudian ada dari klan politik tokoh senior Golkar Sumsel Kahar Muzakir yang juga bisa berpeluang menggantikan Dodi.

Kemudian Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel sekaligus Ketua Harian Golkar Sumsel bersama Sekretaris Herpanto.

Walaupun diterpa masalah internal akibat OTT KPK, Partai Golkar Sumsel cukup kuat menghadapi gejolak politik, mengingat partai tersebut berpengalaman menghadapi berbagai masalah internal, kata Bagindo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10) menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: KPK tahan Bupati Musi Banyuasin

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat (15/10) sekitar pukul 11.30 WIB, Tim KPK telah menangkap enam orang di wilayah Musi Banyuasin dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim KPK juga mengamankan dua orang di wilayah Jakarta.

Enam orang tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori, Eddi Umari, Suhandy, Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan (IF), Mursyid (MRD) selaku ajudan bupati, Badruzzaman (BRZ) selaku staf ahli bupati, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Ach Fadly (AF).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Masyarakat paling dirugikan dibalik suap proyek irigasi Muba
Baca juga: KPK amankan Rp1,7 miliar terkait OTT Bupati Muba Dodi Reza