Golkar tegaskan tak ada dasar untuk makzulkan Gibran

id wapres,gibran,golkar

Golkar tegaskan tak ada dasar untuk makzulkan Gibran

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam acara pertunjukan seni budaya di halaman Kantor Gubernur NTT di Kupang, Selasa (6/5/2025). ANTARA/Yoseph Boli Bataona

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.

Baca juga: Bahlil tegaskan ia peluncur ide tunda Pilpres 2024, bukan Jokowi

Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.

Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun.

Baca juga: Presiden Prabowo ajak MKGR aktif hilangkan kemiskinan

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.