Pemanfaatan insentif pajak di Sumsel capai Rp253,95 miliar

id pajak,wajib pajak,wp,insentif pajak

Pemanfaatan insentif pajak  di Sumsel capai Rp253,95 miliar

Petugas pajak melakukan pendampingan pelayanan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ilir Barat Palembang, Sumsel, Kamis (30/3/2017). ANTARA/Feny Selly)

Palembang (ANTARA) - Realisasi pemanfaatan insentif pajak oleh wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi COVID-19 di Sumatera Selatan mencapai Rp253,95 miliar per Juli 2021.

Kepala Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Selatan dan Bangka Belitung (DJP Kanwil Sumsel Babel) Romadhaniah di Palembang, Kamis, mengatakan insentif tersebut diberikan untuk memulihkan perekonomian

“Ada insentif dunia usaha sesuai PMK No 9 yang telah dimanfaatkan WP di Sumsel,” kata dia.

Ia memerinci besaran insentif pajak tersebut didominasi jenis pajak PPh Pasal 25 senilai Rp146,99 miliar. Terdapat 881 WP yang memanfaatkan insentif untuk jenis pajak itu. Adapula insentif pajak PPN senilai Rp86,56 miliar yang diberikan kepada 61 WP dan PPh Pasal 22 impor untuk 32 WP senilai Rp6,99 miliar.

“Insentif itu untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha dari WP,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga turut memberikan insentif untuk membantu UMKM melalui PPh Final PP-23 senilai Rp7,74 miliar. Ada 2.306 UMKM yang memanfaatkannya sehingga mereka tak perlu menyetor pajak ke negara.

Menurut Romadhaniah, pemberian insentif tersebut setara dengan 2 persen dari target penerimaan pajak Sumsel yang senilai Rp12,64 miliar.

Ia mengatakan realisasi penerimaan pajak di Sumsel mencapai Rp6,5 triliun atau tumbuh 5,63 persen.

“Jika tidak ada pemberian insentif pajak, maka penerimaannya menjadi Rp6,7 triliun atau tumbuh 9,76 persen,” kata dia.

Persentase pertumbuhan itu bahkan jauh lebih tinggi dari pertumbuhan PDRB Sumsel yang sebesar 5,72 persen.