Palembang (ANTARA) - Sebanyak 21 asosiasi industri pariwisata di Sumatera Selatan meminta kepada pemerintah pusat dan daerah melakukan penyesuaian kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena aturan yang berjalan bisa mematikan usaha anggota mereka.
Pimpinan 21 asosiasi industri pariwisata Sumsel mengungkapkan permintaan itu ketika melakukan silaturahmi dengan wartawan pariwisata di Palembang, Sabtu sore.
Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel, Agus mengatakan, kebijakan yang diterapkan terutama dalam PPKM level 4 akhir-akhir ini sangat memberatkan bagi anggotanya karena aturan jam operasional dan usaha tertentu saja seperti pasar swalayan dan toko obat yang diizinkan tetap buka melayani masyarakat.
Dengan jam operasional terbatas dan gerai tertentu yang diizinkan buka berdampak biaya operasional tidak sesuai dengan pendapatan pengelola pusat belanja atau mal.
Jika kondisi tersebut berlangsung lebih lama dapat mengakibatkan pengusaha pusat belanja/mal bisa gulung tikar dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (phk) ribuan karyawan perusahaan pengelola mal dan gerai.
Sebelum kondisi buruk tersebut terjadi, pihaknya sangat mengharapkan ada kebijakan penyesuaian PPKM dengan memberikan kelonggaran aturan tanpa menyampingkan protokol kesehatan antisipasi penularan COVID-19, kata Agus.
Sementara Ketua PHRI Sumsel, Herlan Aspiudin menambahkan, dampak pandemi COVID-19 yang cukup panjang hampir dua tahun, ribuan kayawan hotel dan restoran dirumahkan karena merosotnya jumlah pengguna jasa/pengunjung.
Kondisi sulit ini diperparah dengan adanya kebijakan PPKM darurat dan diperpanjang dengan sebutan level 1-4 yang intinya sama membatasi ruang gerak kegiatan usaha.
Untuk mengatasi kondisi sulit tersebut, diharapkan ada kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang bisa mengendalikan laju peningkatan kasus COVID-19 sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Aturan PPKM bisa saja terus diterapkan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 namun harus disesuaikan dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil dan besar secara adil agar tetap bersama-sama berusaha seperti biasanya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Aspirasi ini diharapkan bisa didengar pemerintah pusat dan daerah, sehingga tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan jeritan hati pelaku industri pariwisata yang sudah tidak kuat lagi bertahan dampak kebijakan PPKM, ujar Herlan.
Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan , pihaknya memperpanjang status PPKM Level selama 4 hingga 9 Agustus 2021 dengan memberikan pelonggaran pelaku UMKM beroperasional sesuai dengan protokol kesehatan.
Perpanjangan PPKM Level 4 merujuk pada instruksi pemerintah pusat, kebijakan tersebut diharapkan bisa dipatuhi semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menekan angka kasus positif COVID-19 di kota ini yang masih cukup tinggi, kata Wali Kota Harnojoyo.
Berita Terkait
Pemkot Pagaralam tingkatkan sektor pariwisata melalui UKM
Kamis, 14 Maret 2024 12:02 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Pekerja pariwisata di Denpasar uji sertifikasi kompetensi
Jumat, 8 Maret 2024 2:05 Wib
Peningkatan status jalan nasional bakal tingkatkan pariwisata di OKU Selatan
Kamis, 7 Maret 2024 17:11 Wib
Rumah Nemo spot wisata baru Sabang
Sabtu, 2 Maret 2024 23:38 Wib
Wamenparekraf sebut tata kelola diperlukan untuk tingkatkan daya saing
Senin, 12 Februari 2024 10:15 Wib
Indonesia catat potensi transaksi Rp46 miliar pada pamerandi Madrid
Selasa, 30 Januari 2024 10:08 Wib
Susuri Sungai Mahakam, selami denyut kehidupan Samarinda
Minggu, 21 Januari 2024 18:09 Wib