Kota Palembang masukkan 143 kegiatan Kalender Wisata 2025

id Pemkot Palembang,Wisata Palembang,Pariwisata Palembang

Kota Palembang masukkan 143 kegiatan Kalender Wisata 2025

Kepala Dinas Pariwisata Palembang Sulaiman Amin (Kedua dari kanan). (ANTARA/ M Imam Pramana)

Palembang (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memasukkan 143 agenda kegiatan dalam Kalender Wisata Tahun 2025 untuk menarik kunjungan wisatawan ke daerah itu.
 
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Sulaiman Amin di Palembang, Senin, mengatakan sebanyak 143 kegiatan akan berlangsung di Kota Palembang selama tahun 2025.
 
Menurutnya, Kota Palembang memang termasuk kota yang kurang untuk potensi berwisata, oleh karena itu pemerintah memperbanyak event wisata agar menjadi daya tarik wisata di kota Wong Kito tersebut.
 
"Adapun 143 event ini merupakan catatan kami dari semua kegiatan yang bukan hanya dilakukan oleh Pemkot Palembang saja, namun seperti giat stakeholder, swasta, BUMN dan sebagainya, jadi giat gabungan yang kami sebut event Wong Kito," katanya.
 
Ia menyebutkan dari 143 agenda tersebut terdapat top 10 kegiatan yang menjadi unggulan mulai dari Ziarah Kubro, Festival Sriwijaya, Cap Go Meh Pulo Kemaro, Festival Jazz Dunia, Pernah Bidar, Palembang Expo, Festival Band, Ampera Tourism Run, Sriwijaya Lantern Festival, Malam Penganugerahan Bujang Gadis Palembang.
 
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Palembang berkembang signifikan setelah pandemi COVID-19 berakhir pada tahun 2022.
 
Data menunjukkan angka kunjungan wisatawan mengalami peningkatan pada tahun 2023 sebanyak 2 juta kunjungan wisatawan ke Kota Palembang, naik lebih dari 35 persen dari tahun 2022 yang hanya sebanyak 1,5 juta.
 
Kemudian pada tahun 2024 ini tercatat jumlah kunjungan wisatawan sampai bulan September sebanyak 1,5 juta dan angka ini diperkirakan meningkat dengan dilaksanakannya beberapa event dari bulan Oktober sampai Desember 2024.
 
Kenaikan angka kunjungan wisatawan ini juga berdampak terhadap perekonomian Kota Palembang khususnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan serta Pajak Reklame pada tahun 2023 sebesar 30 persen.