Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang calo tiket pesawat lantaran turut menjual surat hasil tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 palsu.
"Satu kasus tersangka inisial FN, kerja setiap hari adalah dia melalui media online menjual tiket peswat selama ini. Tetapi dengan aturan baru selama PPKM level 4 dan Darurat kemarin, si pelaku FN ini menawarkan tiket pesawat plus tes PCR tanpa melalui tes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka FN mengaku menjual surat hasil swab PCR palsu seharga Rp700 ribu dan untuk meyakinkan calon pembelinya, tersangka FN bahkan berani menjamin keaslian surat PCR yang dijualnya.
"Sudah lebih dari 20 surat hasil PCR palsu dibuat. Keuntungannya hampir Rp11 juta," tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa FN bukan pembuat surat hasil tes PCR tersebut. Tersangka FN mengaku memesan surat tersebut kepada rekannya yang saat ini dalam pengejaran oleh petugas kepolisian.
"Kami masih mengejar, karena yang membuat PCR bukan FN. Tersangka FN juga memesan kepada seseorang yang sekarang DPO," ujarnya.
FN juga mengaku bahwa dia memesan surat PCR palsu tersebut dengan harga Rp300 ribu per satu surat.
Atas perbuatannya FN kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.